Hakim Wahyu Berani, Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara Dari Tuntutan 12 Tahun, PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023

Hakim Wahyu Berani, Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara Dari Tuntutan 12 Tahun 

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:58:28 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA,CATATANRIAU.COM | Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 
Berstatus Justice Collaborator akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu dengan yakin dan berani memutuskan, mengatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tukasnya.

Dilanjutkan hakim 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Tuntutan 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/01/2023) lalu. Tuntutan , "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan vonis  1,5 tahun pengacara, Pengacara Eliezer berharap Jaksa tidak ajukan banding ?.  
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/02/2023).

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.

"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ronny. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex